BANDUNG, HUKUMTIRANI.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu lumbung padi nasional. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Bandung, Rabu (10/6/2026).
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., menghadiri langsung kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang dalam forum strategis tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal keberlangsungan lahan pertanian produktif di tengah pesatnya perkembangan pembangunan dan investasi yang terjadi di wilayah Karawang.
Sebagai salah satu daerah dengan kontribusi terbesar terhadap produksi beras nasional, Karawang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, berbagai kebijakan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Karawang selalu diarahkan agar tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan lahan pertanian produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, S.T., M.U.M., yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan serta fasilitasi yang terus diberikan kepada pemerintah daerah dalam upaya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurutnya, perlindungan lahan sawah menjadi isu yang sangat penting mengingat kebutuhan pangan masyarakat terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap terjaga dan tidak mengalami alih fungsi yang tidak terkendali.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan hasil analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengusulkan luasan Lahan Pertanian Pangan dan Ekosistem (LP2E) sebesar 86.170 hektare. Luasan tersebut mencakup sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Karawang tahun 2025 yang tercatat mencapai 99.042,92 hektare.
Usulan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat pedesaan sekaligus penyokong utama ketahanan pangan nasional. Melalui penetapan LP2E, pemerintah berupaya memastikan lahan sawah produktif tetap dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian dalam jangka panjang.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga warisan sektor pertanian yang telah menjadi identitas daerah selama puluhan tahun. Menurutnya, meskipun Karawang berkembang menjadi salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, sektor pertanian tetap harus menjadi prioritas karena memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat dan ketahanan pangan bangsa.
Ia menambahkan bahwa pembangunan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber penghidupan ribuan petani. Sebaliknya, pembangunan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, investasi, penyediaan infrastruktur, serta keberlanjutan lingkungan dan pertanian.
“Karawang akan terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Sebagai daerah yang dikenal sebagai lumbung padi nasional, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan lahan sawah tetap terjaga demi mendukung ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan para petani,” tegasnya.
Selain sebagai sentra produksi beras nasional, sektor pertanian Karawang juga memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, penguatan ekonomi pedesaan, serta stabilitas pasokan pangan di Jawa Barat maupun tingkat nasional. Oleh karena itu, berbagai program pembangunan pertanian terus diperkuat, mulai dari pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan produktivitas pertanian, modernisasi alat dan mesin pertanian, hingga perlindungan lahan sawah berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga terus mendorong sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dunia usaha, akademisi, dan para petani dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah berbagai tantangan perubahan zaman. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan Karawang tetap menjadi daerah yang maju secara ekonomi tanpa kehilangan peran utamanya sebagai salah satu pusat produksi pangan terbesar di Indonesia.
Melalui penguatan kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis dapat terus mempertahankan statusnya sebagai lumbung padi nasional sekaligus menjadi contoh daerah yang berhasil mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan industri, pembangunan wilayah, pelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan.
Komitmen tersebut tidak hanya penting bagi masyarakat Karawang, tetapi juga memiliki arti strategis bagi masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan menjaga keberadaan lahan pertanian produktif saat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang turut memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki sumber pangan yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan nasional.
(Emed Tarmedi)

