Mon - Sat 8.00 - 17.00

Lindungi Penerima Manfaat MBG, BGN Terapkan Aturan Ketat Sertifikasi Dapur SPPG  

JAKARTA, HUKUMTIRANI.COM   – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam meningkatkan standar keamanan pangan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026. Dapur yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan ditutup secara permanen, Rabu (5/8/2026).

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG setelah muncul sejumlah kasus keracunan makanan di beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Sudaryono, pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap dapur MBG yang mengabaikan aspek keamanan pangan. Seluruh pengelola SPPG diminta segera melengkapi persyaratan administrasi sekaligus memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.

“Kami berikan waktu untuk mengurusnya sampai dengan tanggal 10. Kalau tidak memenuhi persyaratan SLHS, tutup permanen,” tegas Sudaryono.

SLHS merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota setelah fasilitas pengolahan makanan dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa dapur telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sehingga makanan yang diproduksi layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Selain memastikan kebersihan bangunan dan peralatan, proses penerbitan SLHS juga mencakup pemeriksaan terhadap sistem sanitasi, kualitas air bersih, pengelolaan limbah, pengendalian hama, hingga penerapan perilaku hidup bersih dan sehat oleh seluruh penjamah makanan. Dengan demikian, risiko kontaminasi pangan dapat ditekan secara maksimal.

BGN menilai kepemilikan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan mutu Program Makan Bergizi Gratis. Program yang menyasar jutaan peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tersebut harus didukung oleh dapur yang benar-benar memenuhi standar keamanan pangan nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap makanan yang disajikan dalam Program MBG memiliki kualitas yang aman, sehat, bergizi, dan layak konsumsi. Keamanan pangan menjadi fondasi utama dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional tersebut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.

BGN juga menginstruksikan seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mempercepat proses inspeksi dan penerbitan sertifikat. Pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan teknis sehingga seluruh dapur dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan sebelum tenggat waktu berakhir.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional akan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dapur MBG melalui inspeksi berkala, pembinaan, serta evaluasi terhadap penerapan higiene sanitasi dan keamanan pangan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus keracunan makanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap seluruh penyelenggara SPPG semakin profesional dalam mengelola dapur MBG. Kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi menjadi syarat mutlak agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara aman, berkualitas, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya