KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh, S.E., berencana menerapkan kegiatan ekstrakurikuler wajib Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) bagi peserta didik Muslim mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Karawang dalam memperkuat pendidikan karakter dan meningkatkan kemampuan literasi keagamaan sejak usia dini. Program ini sekaligus diarahkan untuk menekan angka buta aksara Al-Qur’an di kalangan pelajar.
Rencana penerapan program tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Rabu (4/11/2026). Ia berharap kegiatan ekstrakurikuler BTQ dapat mulai dilaksanakan pada tahun ajaran mendatang setelah seluruh persiapan teknis dan regulasi diselesaikan.
Menurut Aep, kebijakan ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masih ditemukannya pelajar tingkat SMP yang belum memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena pendidikan agama merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda.
Bupati menilai, kemampuan membaca Al-Qur’an perlu dibangun sejak dini melalui proses pembelajaran yang terarah, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai unsur pendidikan keagamaan di masyarakat.
Saat ini, Pemkab Karawang tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan program BTQ. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang ditunjuk sebagai instansi yang akan mengoordinasikan pelaksanaan program bersama para pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi dengan guru pendidikan agama Islam di sekolah, guru madrasah, serta marbot masjid yang selama ini telah mendapatkan insentif dari pemerintah daerah. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pembelajaran sekaligus memperkuat sinergi antara sekolah dan lingkungan masyarakat.
Untuk memastikan pembelajaran berjalan efektif, Pemkab Karawang juga merencanakan penyusunan buku modul khusus sebagai pedoman pembelajaran BTQ. Dengan adanya modul tersebut, materi pembelajaran diharapkan lebih terstruktur, memiliki standar yang jelas, serta dapat disesuaikan dengan jenjang dan kemampuan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum program diterapkan.
Pembahasan tersebut meliputi penyempurnaan kurikulum, pengaturan jadwal kegiatan atau time schedule, hingga penentuan metode pembelajaran yang tepat agar pelaksanaan BTQ tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar reguler.
Pemkab Karawang juga menegaskan bahwa kebijakan ekstrakurikuler BTQ ini diperuntukkan bagi peserta didik beragama Islam. Sementara itu, siswa non-Muslim tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sehingga pelaksanaannya tetap memperhatikan keberagaman dan kebebasan beragama di lingkungan pendidikan.
Program ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan tambahan di sekolah, tetapi mampu membangun kebiasaan positif dalam membaca, memahami, dan mencintai Al-Qur’an sejak usia dini. Keberhasilannya tentu membutuhkan dukungan tenaga pendidik, orang tua, lembaga pendidikan keagamaan, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang ingin memastikan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga memperhatikan penguatan moral, akhlak, dan karakter generasi muda.
Dengan persiapan regulasi, kurikulum, tenaga pengajar, serta metode pembelajaran yang matang, program BTQ diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan generasi Karawang yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kemampuan literasi keagamaan yang baik.
(Emed Tarmedi)

