KARAWANG, HUKUM TIRANI.COM, Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi keanggotaan kepada masyarakat di setiap RT. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Desa melalui Koperasi, Sabtu (12/7/2025).
Ketua Bidang Usaha Kopdes Merah Putih Telukbuyung, Mulyana, SP, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait keberadaan dan peran koperasi di tengah kehidupan desa.
“Kegiatan sosialisasi anggota ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kekoperasian, sehingga mindset masyarakat terhadap Kopdes Merah Putih tidak simpang siur,” jelas Mulyana.
Dalam sosialisasi tersebut, pengurus menjelaskan berbagai hal pokok, mulai dari pengertian koperasi desa Merah Putih, jenis simpanan anggota seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, hingga skema program yang akan dijalankan.
Mulyana menegaskan bahwa program koperasi ini bukanlah bantuan atau hibah, melainkan skema pinjaman modal usaha produktif yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di desa.
Selain itu, pihak koperasi juga telah menyiapkan konsep pengembangan berbagai unit usaha dalam bentuk gerai, antara lain Gerai Sembako, Gerai Peternakan, Pertanian, Klinik Desa, Apotek Desa, Ruang Pendingin, Distribusi Logistik, serta pembangunan Kantor Koperasi.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat. Salah satunya, Fauji, warga Desa Telukbuyung, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah koperasi yang aktif menjelaskan manfaat program kepada masyarakat.
“Saya sangat antusias dengan adanya program Kopdes Merah Putih ini. Terlebih pengurus terus memberikan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa koperasi ini hadir untuk meningkatkan ekonomi desa. Saya berharap program ini berjalan lancar dan berdampak besar bagi masyarakat,” ujarnya.
#ET