KARAWANG HUKUMTIRANI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama Nuraeni (50), ibu kandung korban.
“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ungkap Ipda Cep Wildan, Rabu (1/10/2025).
Peristiwa ini terungkap setelah adanya informasi dari warga yang kemudian diteruskan kepada aparat desa setempat. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh pelaku, yang bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, hingga meminta keterangan sejumlah saksi. Saat ini, AP alias Ending sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Selain itu, Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.
(Emed Tarmedi)

