Mon - Sat 8.00 - 17.00

Jawa Barat Siapkan Pilkades Digital, Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran

BANDUNG, HUKUMTIRANI.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Secara Elektronik/Digital, tertanggal 17 September 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat akan mulai diarahkan menggunakan metode elektronik/digital guna mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas di tingkat desa.

“Pemanfaatan teknologi dalam Pilkades merupakan inovasi daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi semakin meningkat,” tertulis dalam edaran tersebut.

Beberapa poin penting dari SE tersebut antara lain:

Tahap Pra Pilkades mencakup penyusunan regulasi, pemutakhiran data pemilih, serta sosialisasi dan simulasi kepada perangkat desa, panitia, hingga masyarakat.

Tahap Pelaksanaan menggunakan sistem digital di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan verifikasi KTP elektronik, pemungutan suara tanpa kertas, dan rekap hasil secara otomatis.

Evaluasi Sistem dilakukan bertahap melalui pilot project di desa yang dianggap siap.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menekankan agar pelaksanaan Pilkades tetap menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bila hanya ada satu calon kepala desa, maka Pilkades ditunda hingga terbit Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Tercatat ada 528 kepala desa yang masa jabatannya berakhir awal 2026, sehingga perlu dilakukan Pilkades serentak mulai Desember 2025 atau lebih awal.

Dalam edaran tersebut, Pemkab/Kota di Jawa Barat diminta melaporkan kesiapan regulasi, anggaran, hingga pelaksanaan Pilkades ke Gubernur, serta memastikan keamanan dengan berkoordinasi bersama Forkopimda.

Pemprov Jabar menyatakan siap memfasilitasi perangkat digital, memberikan pembinaan, serta melakukan pengawasan agar Pilkades elektronik berjalan lancar di seluruh wilayah Jawa Barat.

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya