Mon - Sat 8.00 - 17.00

BGN Janji Evaluasi Temuan Ombudsman soal MBG Gunakan Beras Medium

JAKARTA, HUKUMTIRANI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait adanya ketidaksesuaian bahan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam beberapa kasus, beras medium didistribusikan ke dapur umum (SPPG), padahal kontrak pengadaan menyebutkan penggunaan beras premium.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap penyimpangan di lapangan.

 “Kalau ada SPPG yang tidak sesuai kontrak, tentu akan masuk dalam proses pemeriksaan. Itu bagian dari pengawasan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10).

Sebelumnya, Ombudsman menemukan kasus di Bogor di mana beras medium dengan kadar patah lebih dari 15 persen diberikan kepada siswa, meskipun pemerintah telah membayar dengan harga premium.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menilai hal ini sebagai bentuk penyimpangan serius.

 “Ada penyimpangan ketika kontrak menyatakan premium, tetapi yang disediakan medium. Ini lolos dari pengecekan SPPG,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang menyebut praktik tersebut merugikan kualitas sajian makanan MBG.

“Negara membayar harga premium, namun anak-anak justru menerima kualitas medium,” tegasnya.

Selain soal beras, Ombudsman juga mencatat masalah lain, mulai dari sayuran tidak segar, lauk pauk yang tidak lengkap, keterbatasan tenaga distribusi, hingga belum adanya standar mutu bahan yang jelas. Sistem pengawasan digital BGN pun dinilai masih parsial karena belum mampu menyajikan data secara real time.

Dengan banyaknya temuan tersebut, Ombudsman mendorong BGN memperbaiki tata kelola MBG agar lebih transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.

Sumber : CNN

(Emed Tarmedi)

Bagikan Artikel
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya