JAKARTA, HUKUMTIRANI.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas gizi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan terbaru, BGN melarang penggunaan ultra processed food (UPF) seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan panganan sejenis dalam menu harian MBG, Senin (28/9/25).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan demi memastikan anak-anak penerima MBG mendapatkan asupan gizi yang tepat, seimbang, dan bermanfaat untuk tumbuh kembang mereka.
“Pelarangan ini bukan sekadar soal makanan, tetapi tentang kesehatan generasi mendatang. Kita ingin anak-anak Indonesia tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat dan tumbuh optimal. Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” jelas Nanik.
Selain menjaga kualitas gizi, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal untuk berperan aktif. Bahan pangan segar, olahan sederhana, dan produk lokal akan menjadi prioritas utama dalam pengadaan bahan MBG.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, merincikan sejumlah aturan teknis terkait produk olahan yang masuk dalam program MBG.
Menurutnya, olahan daging seperti sosis, nugget, atau burger masih dapat digunakan, namun dengan persyaratan ketat. Produk tersebut harus berasal dari UMKM lokal, memiliki sertifikasi halal, memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta memiliki masa edar maksimal satu minggu sejak tanggal produksi.
“Dengan ketentuan ini, kami ingin memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi anak-anak tetap sehat, aman, dan terkontrol kualitasnya. Pengecualian hanya berlaku untuk susu di wilayah yang belum memiliki peternakan, itupun tidak dibatasi pada satu merek tertentu,” kata Tigor.
BGN menilai, kebijakan ini sekaligus dapat mendorong ekosistem pangan lokal. Dengan pelarangan UPF impor atau produk pabrikan besar, UMKM lokal akan memiliki ruang lebih luas untuk memasarkan produk mereka.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik bagi kebangkitan UMKM pangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah ingin agar setiap dapur MBG mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat melalui kolaborasi dengan pelaku usaha kecil di sekitarnya.
Program MBG merupakan salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka stunting sekaligus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan makanan sehat dan bergizi. Karena itu, tata kelola program ini terus dievaluasi secara berkala, baik dari aspek distribusi, keamanan pangan, maupun pengawasan kualitas menu.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas utama. Dengan penyempurnaan aturan ini, kita berharap MBG dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi generasi mendatang,” pungkas Nanik.
Dengan langkah tegas ini, BGN menegaskan komitmennya bahwa MBG tidak hanya menjadi program makan gratis, melainkan juga sebuah upaya strategis untuk menyehatkan bangsa sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan.
(Emed Tarmedi)

