JAKARTA, HUKUMTIRANI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui praktik judi online di Indonesia masih sulit diberantas meskipun pemerintah gencar melakukan pemblokiran.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan tingginya permintaan masyarakat membuat situs atau aplikasi judi online terus bermunculan.
“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi faktanya ada demand, ada yang memenuhi demand itu. Ini terus berkembang,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Sejak Oktober 2024 hingga pertengahan September 2025, Komdigi mencatat sudah lebih dari dua juta konten judi online ditindak. Namun, angka besar itu masih belum mampu menghentikan praktik perjudian digital.
Alexander menegaskan, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran publik untuk berhenti menjadi pengguna.
“Kalau tidak ada pengguna, maka penyedia juga akan berhenti. Jadi ini soal kesadaran bersama,” jelasnya.
Pemerintah memastikan akan terus meningkatkan pengawasan ruang digital, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk memutus jaringan bisnis judi online yang kian marak.
Sumber. Detik
(Emed Tarmedi)

