Mon - Sat 8.00 - 17.00

Ketua DPRD Karawang: Rekrutmen PT FCC Indonesia Jangan Abaikan Warga Lokal Karawang

KARAWANG, HUKUM TIRANI.COM, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja di luar Karawang oleh PT FCC Indonesia yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025. Dari hasil rekrutmen tersebut, 13 pelamar yang dinyatakan lolos, dan disebut-sebut tidak memprioritaskan pelamar asal Karawang sedangkan lebih mengutamakan rekrutmen di luar Karawang, Rabu (23/7/2025).

HES menyesalkan kondisi ini, apalagi proses rekrutmen tersebut dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Karawang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.

“Saya memahami ada regulasi yang memperbolehkan rekrutmen baik di dalam maupun luar Karawang melalui sistem Bursa Kerja Khusus (BKK). Tapi jika kebutuhannya langsung disampaikan ke Disnakertrans Karawang, mestinya yang direkrut dari Karawang lebih banyak. Jangan sampai pelamar dari luar justru mendominasi,” tegas HES

HES juga mengingatkan bahwa hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya 60% dari tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan harus berasal dari Karawang.

“Perda ini dibuat untuk melindungi hak masyarakat Karawang agar mereka mendapatkan kesempatan kerja di daerah sendiri. Jangan sampai setiap hari pabrik beroperasi di Karawang, tapi warga lokal hanya jadi penonton,” ujarnya.

HES meminta Ketua Apindo Karawang turut bertanggung jawab memberi penjelasan, terlebih jika PT FCC Indonesia merupakan anggota Apindo. Ia juga mendesak agar Disnakertrans Karawang segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

“Kami juga mendorong agar Badan Pengawas Ketenagakerjaan baik Kabupaten Karawang maupun Provinsi Jawa Barat turut mengawasi proses ini. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau justru menabrak regulasi yang berlaku,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, HES mendorong optimalisasi implementasi Perda Ketenagakerjaan agar tenaga kerja asal Karawang menjadi prioritas. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk mengawal persoalan ini secara serius.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan hak-hak tenaga kerja lokal terpenuhi. Perda harusnya menjadi arsip dan dokumen negara dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan,” tandasnya.

#ET

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya