JAKARTA, HUKUM TIRANI.COM, Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Meskipun ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan, tanggal 17 Oktober tidak menjadi hari libur nasional. Informasi tersebut tertuang dalam salinan SK yang beredar di media sosial dan dikutip pada Minggu (13/7/2025)
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Fadli Zon menjelaskan sejumlah pertimbangan utama yang melandasi penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Di antaranya adalah bahwa kebudayaan merupakan fondasi dan pilar utama dalam membangun karakter bangsa. Selain itu, kekayaan warisan budaya dinilai sebagai modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia,” bunyi petikan SK tersebut.
Menariknya, tanggal 17 Oktober juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang kini menjabat pada periode 2024-2029.
#ET