JAKARTA, HUKUMTIRANI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian ketentuan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan tersebut, MK menilai bahwa pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik sebagai penerima manfaat utama, merupakan tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak warga negara atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya dipandang sebagai kebijakan pemerintah, melainkan sebagai implementasi nyata dari amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi secara cuma-cuma kepada kelompok sasaran merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Landasan konstitusional program ini diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa program pemberian makanan bergizi tanpa dipungut biaya kepada masyarakat yang menjadi sasaran merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat konstitusi. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki legitimasi konstitusional yang kuat sebagai instrumen negara dalam memenuhi hak dasar warga negara, terutama hak atas kesehatan dan pemenuhan gizi yang layak.
Mahkamah juga menilai bahwa pemenuhan gizi memiliki hubungan yang sangat erat dengan keberhasilan pendidikan nasional. Anak-anak yang memperoleh asupan gizi yang cukup dan seimbang akan memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik, daya tahan tubuh yang lebih kuat, kemampuan konsentrasi yang lebih tinggi, serta prestasi belajar yang lebih optimal. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya. Program ini diharapkan mampu menurunkan angka stunting, mengurangi prevalensi kekurangan gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus mempercepat terwujudnya Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.
Selain memberikan manfaat di bidang kesehatan dan pendidikan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang luas. Kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar akan meningkatkan permintaan terhadap komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan hortikultura lokal. Kondisi ini membuka peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), UMKM, hingga pelaku usaha pangan lokal untuk terlibat dalam rantai pasok penyelenggaraan Program MBG. Dengan demikian, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis harus tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Program harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tepat sasaran, serta diawasi secara ketat agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan yang profesional akan menjadi kunci keberhasilan program dalam mencapai tujuan konstitusionalnya.
Penegasan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dasar konstitusional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional. Putusan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk terus melaksanakan program secara berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat atas gizi, kesehatan, dan pendidikan dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan dasar hukum yang semakin kuat, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Program ini tidak hanya menjawab tantangan pemenuhan gizi masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi investasi strategis untuk mencetak generasi yang sehat, cerdas, unggul, dan siap membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
(Emed Tarmedi)

